Assalamualaykum Wr. Wb
Nama saya Sugeng Haribowo seorang
praktisi K3 dengan background pendidikan Teknik lingkungan. Mungkin menurut
kalian, teknik lingkungan dan safety itu masih nyambung ya…
Kenyataannya tidak lho.. semasa
kuliah pelajaran mengenai K3 hanya 2 SKS saja, dan yang tergores dalam ingatan
saya hanya mengenai APD saja..parah ya, maklumlah saya bukan type pelajar yang
sangat cemerlang…oke cukup cerita perkenalaannya.
Tentu teman2 sebagai praktisi K3
sempat bertanya2 mengenai sertifikat Ahli K3 umum yang terbit sekarang mengapa
tulisannya adalah “Calon Ahli K3” yak
arena pendidikan / Pelatihan yang kita tempuh 12 hari itu hanya membentuk kita
memahami dan menjadi mampu saja tapi secara sah, untuk ,menjadi ahli K3 umum,
teman2 harus bekerja dulu di sebuah perusahaan dan ditunjuk oleh perusahaan
tersebut untuk menjadi Ahli K3, nah legalitasnya adalah Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 Umum(SKP) dan Lisensi Ahli K3 umum.
Untuk teman2 sudah bekerja
kemudian mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum ini tentunya sudah memiliki Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 Umum(SKP),
Namun bagaimana untuk rekan2 yang belum bekerja kemudian mengikuti Pelatihan?
Ya alhasil SKP dan Lisensi tidak bisa diterbitkan.
Lalu bagaimana solusinya untuk
anda yang dulu Pelatihan belum memiliki SKP dan Lisensi dan sekarang sudah
bekerja?
Caranya mudah , sekarang saya
bisa membantu untuk menerbitkan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum tersebut
Syaratnya :
1.
Fotocopy/ Scan berwarna sertifikat Ahli K3 umum
2.
Fotocopy ijazah berwarna
3.
Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari
perusahaan
4.
Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi ahli
K3 Umum
5.
Laporan Triwulan kegiatan ahli K3 3 tahun
terakhir
6.
Pas foto 2x3, 3x4 dan 4x6(masing2 2 pcs)
(Catatan : Nomer 3,4 dan 5 formatnya silahkan hubungi WA 08111890014
atau email ke Sugeng.Haribowost@gmail.com)
Baca juga : Jasa pembuatan CSMS dan HSE Plan