Whatapps

Senin, 04 September 2017

Penerapan permenaker NO 09 tahun 2016 tentang ke pekerjaan di ketinggian #1

Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #1
Dalam kegiatan konstruksi, Migas, maupun tambang tidak terlepas dari pekerjaan diatas ketinggian,dan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. oleh karena itu diperlukan pengendalian khusus dan sudah diatur dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian. Bekerja pada ketinggian adalah “kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dipermukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda”
Dalam permenaker No 09 Tahun 2016 pasal 7 disebutkan bahwa “Setiap pengusaha dan / atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan”. Pembatasan area yang dimaksud harus jelas.
Nah…sebelum memasang pembatasan daerahkerja, tentunya kita harus mengetahui pembagian / pembatasan area kerja tersebut.
Pembatasan area kerja tersebut dibagi menjadi tiga kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan pekerja, Yaitu :
  1. Wilayah Berbahaya
Wilayah berbahaya merupakan area yang memiliki tingkat resiko paling tinggi dimana area pada pekerjaan di ketinggian yang terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang secara vertical dan horizontal
Nah…Wilayah berbahaya ini dapat diilustrasikan melalui gambar berikut


  1. Wilayah waspada
Wilayah waspada merupakan area pada pekerjaan di ketinggian yang merupakan area transisi dengan mempertimbangkan clearance area jatuhan material atau peralatan yang digunakan.Wilayah waspada ini juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas pekerjaan.

  1. Wilayah Aman
Wilayah aman merupakan area pada pekerjaan di ketinggian yang terhindar dari kejatuhan benda dan tidak menggangu pekerjaan. Pada wilayah ini siapapun boleh masuk.
pada area 1 dan 2 wajib diberikan pembatasan untuk area kerja tersebut. Pemabatasan yang dimaksud dapat berupa safety line, hard barricade dan juga memasang rambu / Sign peringatan area berbahaya ada pekerjaan di ketinggian. Nah…berikut beberapa peralatan yang dapat digunakan untuk menandai pembatasan lokasi tersebut.

Demikian sedikit ulasan mengenai bahaya pekerjaan di ketinggian dan upaya pengendalian risikonya, semoga dapat bermanfaat.

baca juga : https://sugengharibowo.blogspot.co.id/2017/09/enerapan-permenaker-no-09-tahun-2016.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar