Penerapan
permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #1
Dalam kegiatan konstruksi, Migas, maupun tambang tidak
terlepas dari pekerjaan diatas ketinggian,dan merupakan salah satu pekerjaan
yang memiliki risiko tinggi. oleh karena itu diperlukan pengendalian khusus dan
sudah diatur dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian. Bekerja pada ketinggian adalah “kegiatan atau aktifitas pekerjaan
yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dipermukaan tanah atau
perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang
menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera
atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda”
Dalam permenaker No 09 Tahun 2016 pasal 7 disebutkan
bahwa “Setiap pengusaha dan / atau
pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah
masuknya orang yang tidak berkepentingan”. Pembatasan area yang dimaksud
harus jelas.
Nah…sebelum memasang pembatasan daerahkerja, tentunya
kita harus mengetahui pembagian / pembatasan area kerja tersebut.
Pembatasan area kerja tersebut dibagi menjadi tiga
kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan
umum dan pekerja, Yaitu :
- Wilayah
Berbahaya
Wilayah berbahaya merupakan
area yang memiliki tingkat resiko paling tinggi dimana area pada pekerjaan di
ketinggian yang terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang secara vertical dan
horizontal
Nah…Wilayah berbahaya ini
dapat diilustrasikan melalui gambar berikut
- Wilayah
waspada
Wilayah waspada merupakan
area pada pekerjaan di ketinggian yang merupakan area transisi dengan
mempertimbangkan clearance area jatuhan material atau peralatan yang
digunakan.Wilayah waspada ini juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan
pengawas pekerjaan.
- Wilayah
Aman
Wilayah
aman merupakan area pada pekerjaan di ketinggian yang terhindar dari kejatuhan
benda dan tidak menggangu pekerjaan. Pada wilayah ini siapapun boleh masuk.
pada area 1
dan 2 wajib diberikan pembatasan untuk area kerja tersebut.
Pemabatasan yang dimaksud dapat berupa safety line, hard barricade dan juga
memasang rambu / Sign peringatan area
berbahaya ada pekerjaan di ketinggian. Nah…berikut beberapa peralatan yang
dapat digunakan untuk menandai pembatasan lokasi tersebut.
Demikian sedikit ulasan mengenai bahaya pekerjaan di ketinggian dan upaya pengendalian risikonya, semoga dapat bermanfaat.
baca juga : https://sugengharibowo.blogspot.co.id/2017/09/enerapan-permenaker-no-09-tahun-2016.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar