Whatapps

Minggu, 29 Oktober 2017

PTK 007 Revisi 4 dari sudut pandang HSE

PTK 007 Revisi 4

Bagi rekan-rekan praktisi HSE yang bekerja di bidang minyak dan gas bumi tentunya tidak asing dengan PTK 007. Yaitu pedoman teknis peyediaan dan pengadaan barang, dalam proses tersebut salah satungya adalah penilaian CSMS (Contractor Safety Management System).
Pada tanggal 30 Mei 2017 telah terbit PTK 007 revisi 4.oleh SKK MIgas
Lingkup dari PTK 007 rev 4 adalah :

  1. Lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, proses tender, manajemen Kontrak, pembinaan penyedia barang/jasa dan penyelesaian perselisihan.

2.Pedoman ini berlaku untuk semua kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, kecuali pengadaan tanah, jasa pengacara/konsultan hukum, dan pengadaan asuransi, yang mengikuti ketentuan dalam pedoman khusus yang berlaku untuk pengadaan dimaksud.

Dalam penerapannya, penilaian kualifikasi dilakukan menggunakan Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) adalah sistem online untuk pelaksanaan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS dan database hasil penilaian kualifikasi untuk aspek administrasi, K3LL, dan data kualifikasi lainnya. Bukti penilaian kualifikasi yang telah dilakukan adalah berupa Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA).
 Apa sih pengaruhnya dengan bidang K3?
Mari kita rangkum mengenai perubahan PTK 007 rev 4 ini dari berbagai sudut pandang
1.    Sebagai pemilik usaha/owner perusahaan :
-          Effort tambahan untuk mengurus SIUP(syarat pengurusan SIUP)
-          Bila konsorsium, hanya salah satu perusahaan saja yang wajib lolos CSMS
-          Bila terjadi fatality, perusahaan akan black list dan tidak dapat mengikuti tender yang berada dibawah naungan SKK Migas

2.    Sebagai praktisi K3 dalam perusahaan
-          Sebagai acuan tender pengadaan barang dan jasa diseluruh KKKS yang mulai berlaku july 2017
-          Bila konsorsium, hanya salah satu perusahaan saja yang wajib lolos CSMS, jadi bila konsorsium dengan perusahaan yang lebih besar maka tidak perlu bersusah payah untuk memepersiapkan document CSMS
-          Bila sudah lolos CSMS pada salah satu KKS, bisa digunakan untuk referensi saat akan tender di KKS lain (note : Namun bila dianggap perlu KKS boleh melakukan CSMS ulang) maka pekerjaan untuk CSMS tidak akan terlalu banyak menyita waktu lagi.
-          Bisa langsung membuat acuan CSMS internal untuk mengikuti CSMS di KKS lainnya

3.    Sebagai konsultan K3 eksternal perusahaan.
-          Bila perusahaan banyak yang konsorsium, maka job untuk permintaan CSMS akan berkurang hingga 50%, yah semakin sepi orderan..hehe
-          Harus lebih selektif saat menentukan criteria client, karena ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tersebut


Baca Juga
https://sugengharibowo.blogspot.co.id/2017/09/perpanjanganperubahan-surat-keterangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar