PTK 007 Revisi 4
Bagi
rekan-rekan praktisi HSE yang bekerja di bidang minyak dan gas bumi tentunya
tidak asing dengan PTK 007. Yaitu
pedoman teknis peyediaan dan pengadaan barang, dalam proses tersebut salah
satungya adalah penilaian CSMS (Contractor Safety Management System).
Pada tanggal
30 Mei 2017 telah terbit PTK 007 revisi 4.oleh SKK MIgas
Lingkup
dari PTK 007 rev 4 adalah :
- Lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, proses tender, manajemen Kontrak, pembinaan penyedia barang/jasa dan penyelesaian perselisihan.
2.Pedoman
ini berlaku untuk semua kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, kecuali pengadaan
tanah, jasa pengacara/konsultan hukum, dan pengadaan asuransi, yang mengikuti
ketentuan dalam pedoman khusus yang berlaku untuk pengadaan dimaksud.
Dalam penerapannya, penilaian kualifikasi dilakukan
menggunakan Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) adalah sistem online
untuk pelaksanaan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa secara
terpusat dan terintegrasi antar KKKS dan database hasil penilaian
kualifikasi untuk aspek administrasi, K3LL, dan data kualifikasi lainnya. Bukti
penilaian kualifikasi yang telah dilakukan adalah berupa Sertifikat Pengganti
Dokumen Administrasi (SPDA).
Apa sih pengaruhnya dengan bidang K3?
Mari kita
rangkum mengenai perubahan PTK 007 rev 4 ini dari berbagai sudut pandang
1. Sebagai
pemilik usaha/owner perusahaan :
-
Effort
tambahan untuk mengurus SIUP(syarat pengurusan SIUP)
-
Bila
konsorsium, hanya salah satu perusahaan saja yang wajib lolos CSMS
- Bila terjadi fatality, perusahaan akan black list dan tidak
dapat mengikuti tender yang berada dibawah naungan SKK Migas
2. Sebagai
praktisi K3 dalam perusahaan
-
Sebagai
acuan tender pengadaan barang dan jasa diseluruh KKKS yang mulai berlaku july
2017
-
Bila
konsorsium, hanya salah satu perusahaan saja yang wajib lolos CSMS, jadi bila
konsorsium dengan perusahaan yang lebih besar maka tidak perlu bersusah payah
untuk memepersiapkan document CSMS
-
Bila
sudah lolos CSMS pada salah satu KKS, bisa digunakan untuk referensi saat akan
tender di KKS lain (note : Namun bila dianggap perlu KKS boleh melakukan CSMS
ulang) maka pekerjaan untuk CSMS tidak akan terlalu banyak menyita waktu lagi.
-
Bisa
langsung membuat acuan CSMS internal untuk mengikuti CSMS di KKS lainnya
3. Sebagai
konsultan K3 eksternal perusahaan.
-
Bila
perusahaan banyak yang konsorsium, maka job untuk permintaan CSMS akan
berkurang hingga 50%, yah semakin sepi orderan..hehe
-
Harus
lebih selektif saat menentukan criteria client, karena ada beberapa persyaratan
yang wajib dimiliki oleh perusahaan tersebut
Baca Juga
https://sugengharibowo.blogspot.co.id/2017/09/perpanjanganperubahan-surat-keterangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar