Whatapps

Selasa, 28 November 2017

Tahukah anda berapa lama Masa Simpan Limbah B3?

Tahukah anda berapa lama Masa Simpan Limbah B3?

1.  PENGERTIAN LIMBAH
Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Limbah adalah sisa produksi, baik dari alam maupun hasil dari kegiatan manusia.

Pengertian tentang limbah :

a)    Berdasarkan Undang-Undang No. 32/2009 Limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
b)    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101/2014 Limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
a)  Limbah B3 : kelompok limbah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.


·       Definisi limbah B3 menurut BAPEDAL (1995)
Limbah B3 adalah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity. dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
·       Definisi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah RI NO. 101 Tahun 2014
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Dokument CSMS Gratis


Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).

Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
ü Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
ü Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
ü Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
ü Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.

 (Gambar simbol Limbah B3)


2.  Waktu Penyimpanan Limbah B3
Waktu penyimpanan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 pada pasal 28, 29, dan 30 yang dapat kita lihat dalam uraian dibawah ini :
Pasal 28
(1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:
a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,
c. menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.

(2) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
b. pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
c. Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

(3) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.

Pasal 29
(1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib:
a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan/atau
b. menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pengumpul Limbah B3;
b. Pemanfaat Limbah B3;
c. Pengolah Limbah B3; dan/atau
d. Penimbun Limbah B3.
(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki:
a. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, untuk Pengumpul Limbah B3;
b. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, untuk Pemanfaat Limbah B3;
c. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Pengolah Limbah B3; dan
d. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, untuk Penimbun Limbah B3.

Demikian sedikit informasi mengenai masa simpan limbah bahan berbahaya dan beracun. Terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat.

MARI KITA BUDAYAKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar