PEMBENTUKAN P2K3
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dibentuk oleh siapa?
Berdasarkan UU no 1 th 1970 pasal 10, ayat 1 dan 2
(1) Menteri Tenaga Kerdja
berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerdja guna
memperkembangkan kerdja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerdja dalam tempat-tempat kerdja untuk
melaksanakan tugas dan kewadjiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan
kerdja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.
(Dalam
implementasinya, dari perusahaan membentuk team untuk P2K3 yang terdiri dari
pengurus dan juga pekerja, kemudian pengesahannya diajukan kepada menteri
tenaga kerja dan transmigrasi melalui Dinas Tenaga kerja Setempat)
Manfaatnya
apa?
§ Mengembangkan kerjasama bidang K3
§ Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap
K3
§ Forum komunikasi dalam bidang K3(terdiri dari seluruh unsure
perusahaan yaitu management dan juga pekerja/pelaksana)
§ Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
§ Menjadi persyaratan mutlak saat akan mengajukan penerapan
SMK3 PP no 50 tahun 2012
Apa Fungsi P2K3 ?
1.
Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan
menjelaskan Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan
produktifitas, Fungsi APD, Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
2. Membantu pengusaha atau pengurus
:
§
Mengevaluasi cara kerja, proses dan
lingkungan kerja
§
Tindakan koreksi dan alternatif
§
Mengembangkan sistem pengendalian
bahaya
§
Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK
§
Mengembangkan penyuluhan dan
penelitian
§
Pemantauan gizi kerja dan makanan
§
Memeriksa kelengkapan peralatan K3
§
Pelayanan kesehatan tenaga kerja
§
Mengembangkan lab. Dan interpretasi
hasil pem.
§
Menyelenggarakan administrasi K3
3. Membantu menyusun kebijakan
manajemen K3 dan pedoman kerja
Agenda
apa saja yang harus dimiliki oleh organisasi P2K3 :
§
Safety meeting
§
Inventarisasi permasalahan K3
§
Indentifikasi dan inventarisasi
sumber bahaya
§
Penerapan norma K3
§
Inspeksi secara rutin dan teratur
§
Penyelidikan dan analisa kecelakaan
§
Pendidikan dan latihan
§
Prosedur dan tata cara evakuasi
§
Catatan dan data K3
§
Laporan pertanggungjawaban
§
Penelitian
§
Promosi K3 dsb
Tips pada saat pengajuan P2K3, apa
saja yang harus kita lengkapi?
Berdasarkan
pengalaman beberapa kali mengajukan P2K3, berikut adalah beberapa persyaratan
yang harus disiapkan saat pengajuan pengesahan P2K3
1.
Surat permohonan pengesahan P2K3
yang ditanda tangani pimpinan tertinggi perusahaan dan cap basah
2.
Foto copy wajib lapor ketenaga
kerjaan perusahaan sesuai UU no 7/1981
3.
Foto copy Susunan pengurus P2K3
4.
Foto copy sertifikat Ahli K3 untuk
sekretaris P2K3
5.
Foto copy bukti pembayaran premi
BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan bulan terakhir
6.
Foto copy JSHK (Jaminan Sosial di
Luar jam kerja dalam hubungan kerja)
Note
:
-
Jangan lupa membuat serah terima
sebagai bukti penyerahan berkas dan minta cap dari disnaker setempat ya
-
Pengesahan P2K3 biasanya paling
lambat 14 hari kerja.
-
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa
comment dan share ya….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar