Whatapps

Rabu, 20 September 2017

Pembentukan P2K3

PEMBENTUKAN P2K3


Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dibentuk oleh siapa?
Berdasarkan UU no 1 th 1970 pasal 10, ayat 1 dan 2
(1) Menteri Tenaga Kerdja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerdja guna memperkembangkan kerdja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerdja dalam tempat-tempat kerdja untuk melaksanakan tugas dan kewadjiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerdja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.
(Dalam implementasinya, dari perusahaan membentuk team untuk P2K3 yang terdiri dari pengurus dan juga pekerja, kemudian pengesahannya diajukan kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi melalui Dinas Tenaga kerja Setempat)
Manfaatnya apa?
§  Mengembangkan kerjasama bidang K3
§  Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3
§  Forum komunikasi dalam bidang K3(terdiri dari seluruh unsure perusahaan yaitu management dan juga pekerja/pelaksana)
§  Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
§  Menjadi persyaratan mutlak saat akan mengajukan penerapan SMK3 PP no 50 tahun 2012

Apa Fungsi P2K3 ?
1. Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan menjelaskan Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktifitas, Fungsi APD, Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
2. Membantu pengusaha atau pengurus :
§  Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
§  Tindakan koreksi dan alternatif
§  Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
§  Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK
§  Mengembangkan penyuluhan dan penelitian
§  Pemantauan gizi kerja dan makanan
§  Memeriksa kelengkapan peralatan K3
§  Pelayanan kesehatan tenaga kerja
§  Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem.
§  Menyelenggarakan administrasi K3
3. Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja
Agenda apa saja yang harus dimiliki oleh organisasi P2K3 : 
§  Safety meeting
§  Inventarisasi permasalahan K3
§  Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
§  Penerapan norma K3
§  Inspeksi secara rutin dan teratur
§  Penyelidikan dan analisa kecelakaan
§  Pendidikan dan latihan
§  Prosedur dan tata cara evakuasi
§  Catatan dan data K3
§  Laporan pertanggungjawaban
§  Penelitian
§  Promosi K3 dsb

Tips pada saat pengajuan P2K3, apa saja yang harus kita lengkapi?
Berdasarkan pengalaman beberapa kali mengajukan P2K3, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat pengajuan pengesahan P2K3
1.    Surat permohonan pengesahan P2K3 yang ditanda tangani pimpinan tertinggi perusahaan dan cap basah
2.    Foto copy wajib lapor ketenaga kerjaan perusahaan sesuai UU no 7/1981
3.    Foto copy Susunan pengurus P2K3
4.    Foto copy sertifikat Ahli K3 untuk sekretaris P2K3
5.    Foto copy bukti pembayaran premi BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan bulan terakhir
6.    Foto copy JSHK (Jaminan Sosial di Luar jam kerja dalam hubungan kerja)

Note :
-       Jangan lupa membuat serah terima sebagai bukti penyerahan berkas dan minta cap dari disnaker setempat ya
-       Pengesahan P2K3 biasanya paling lambat 14 hari kerja.
-        
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa comment dan share ya….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar