Whatapps

Selasa, 26 September 2017

Perpanjangan/perubahan Surat Keterangan Penunjukan(SKP) dan lisensi kewenangan Ahli K3 umum(Kemenaketrans)

Perpanjangan/perubahan Surat Keterangan Penunjukan(SKP) dan lisensi kewenangan Ahli K3 umum(Kemenaketrans)
Sebagai seorang praktisi/professional K3 tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, sekarang ini pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan baru, promosi, dan bahkan pengakuan…anda membutuhkan pengesahan.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKP dan Lisensi Ahli K3 umum juga wajib saat perusahaan tempat anda bekerja akan membentuk/memperbarui struktur P2K3 dengan pengesahan dinas ketenaga kerjaan provinsi.
Pengesahan dapat berupa :
  1. Sertifikat yang menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui badan sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat seumur hidup.
  2. Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai ahli k3 untuk perushaan tersebut. Jadi bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
  3. Lisensi yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.
Beberapa rekan yang baru lulus kuliah pada sebuah forum komunikasi K3 pernah bertanya cara dan syarat untuk perpanjangan, perubahan maupun penerbitan SKP.
Berdasarkan pengalaman beberapa kali membantu pengurusan SKP dan lisensi ahli k3 umum, berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan:
  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. SKP asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi asli terakhir (jika ada)
  4. Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
  6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)
Bagaimana cara pengurusannya :
Nah, kalau menggunakan jasa pepanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3, lebih mudah tinggal mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, dan tinggal menunggu informasi bila sudah diterbitkan SKP dan lisensi yang baru.
2.      Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Untuk karyawan perusahaan yang biasanya memiliki waktu terbatas hal ini agak sulit dilakukan karena harus meluangkan waktu untuk datang ke PTSA
Semoga sedikit informasi ini dapat membantu rekan-rekan sekalian, terutama untuk rekan-rekan yang baru di dunia kerja yang sudah memiliki sertifikat namun belum memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum.

Baca juga : pembentukan P2K3                    Jasa Pembuatan Dokument CSMS Gratis


Daftarkan sekarang untuk jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi anda
untuk memudahkan saat anda melamar pekerjaan, maupun audit

hanya 

>>> IDR 2.000.000>>> IDR 1.500.000

WA : 08111890014 (Sugeng Haribowo)

Pemesanan sekarang dapat anda lakukan Via website : 
Klik disini
 Jasa perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3


Ayo perpanjang SKP keahlian kamu!

Testimoni dari rekan-rekan yang sudah menggunakan jasa kami.
Insya Allah kami Amanah...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar