Perpanjangan/perubahan
Surat Keterangan Penunjukan(SKP) dan lisensi kewenangan Ahli K3
umum(Kemenaketrans)
Sebagai
seorang praktisi/professional K3 tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, sekarang ini pengetahuan dan
pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan baru, promosi, dan
bahkan pengakuan…anda membutuhkan pengesahan.
Selain untuk
melamar pekerjaan, SKP dan Lisensi Ahli K3 umum juga wajib saat perusahaan
tempat anda bekerja akan membentuk/memperbarui struktur P2K3 dengan pengesahan
dinas ketenaga kerjaan provinsi.
Pengesahan
dapat berupa :
- Sertifikat yang menyatakan bahwa anda
mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat
tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui badan sertifikasi
dengan masa berlaku sertifikat seumur hidup.
- Surat Keterangan
Penunjukan (SKP) yang menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai ahli k3 untuk perushaan
tersebut. Jadi bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan
mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
- Lisensi yang menyatakan kewenangan anda
untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan
dan lingkungan.
Beberapa
rekan yang baru lulus kuliah pada sebuah forum komunikasi K3 pernah bertanya
cara dan syarat untuk perpanjangan, perubahan maupun penerbitan SKP.
Berdasarkan
pengalaman beberapa kali membantu pengurusan SKP dan lisensi ahli k3 umum, berikut
ini adalah syarat yang harus disiapkan:
- Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
- SKP asli yang terakhir (Jika ada)
- Lisensi asli terakhir (jika ada)
- Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari
perusahaan
- Surat permohonan
penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
- Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
- Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)
Bagaimana
cara pengurusannya :
1. Menggunakan jasa perpanjangan SKP dan Lisensi ahli K3.
Nah, kalau menggunakan jasa pepanjangan SKP dan Lisensi Ahli
K3, lebih mudah tinggal mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, dan
tinggal menunggu informasi bila sudah diterbitkan SKP dan lisensi yang baru.
2. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Untuk karyawan perusahaan yang biasanya memiliki waktu
terbatas hal ini agak sulit dilakukan karena harus meluangkan waktu untuk datang
ke PTSA
Semoga
sedikit informasi ini dapat membantu rekan-rekan sekalian, terutama untuk
rekan-rekan yang baru di dunia kerja yang sudah memiliki sertifikat namun belum
memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum.
Baca juga : pembentukan P2K3 Jasa Pembuatan Dokument CSMS Gratis
untuk memudahkan saat anda melamar pekerjaan, maupun audit
hanya
>>> IDR 2.000.000>>> IDR 1.500.000
WA : 08111890014 (Sugeng Haribowo)
Pemesanan sekarang dapat anda lakukan Via website :
Klik disini
Klik disini
Ayo perpanjang SKP keahlian kamu!
Testimoni dari rekan-rekan yang sudah menggunakan jasa kami.
Insya Allah kami Amanah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar