Whatapps

Selasa, 26 September 2017

Perpanjangan/perubahan Surat Keterangan Penunjukan(SKP) dan lisensi kewenangan Ahli K3 umum(Kemenaketrans)

Perpanjangan/perubahan Surat Keterangan Penunjukan(SKP) dan lisensi kewenangan Ahli K3 umum(Kemenaketrans)
Sebagai seorang praktisi/professional K3 tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, sekarang ini pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan baru, promosi, dan bahkan pengakuan…anda membutuhkan pengesahan.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKP dan Lisensi Ahli K3 umum juga wajib saat perusahaan tempat anda bekerja akan membentuk/memperbarui struktur P2K3 dengan pengesahan dinas ketenaga kerjaan provinsi.
Pengesahan dapat berupa :
  1. Sertifikat yang menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui badan sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat seumur hidup.
  2. Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai ahli k3 untuk perushaan tersebut. Jadi bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
  3. Lisensi yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.
Beberapa rekan yang baru lulus kuliah pada sebuah forum komunikasi K3 pernah bertanya cara dan syarat untuk perpanjangan, perubahan maupun penerbitan SKP.
Berdasarkan pengalaman beberapa kali membantu pengurusan SKP dan lisensi ahli k3 umum, berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan:
  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. SKP asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi asli terakhir (jika ada)
  4. Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
  6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)
Bagaimana cara pengurusannya :
Nah, kalau menggunakan jasa pepanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3, lebih mudah tinggal mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, dan tinggal menunggu informasi bila sudah diterbitkan SKP dan lisensi yang baru.
2.      Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Untuk karyawan perusahaan yang biasanya memiliki waktu terbatas hal ini agak sulit dilakukan karena harus meluangkan waktu untuk datang ke PTSA
Semoga sedikit informasi ini dapat membantu rekan-rekan sekalian, terutama untuk rekan-rekan yang baru di dunia kerja yang sudah memiliki sertifikat namun belum memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum.

Baca juga : pembentukan P2K3                    Jasa Pembuatan Dokument CSMS Gratis


Daftarkan sekarang untuk jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi anda
untuk memudahkan saat anda melamar pekerjaan, maupun audit

hanya 

>>> IDR 2.000.000>>> IDR 1.500.000

WA : 08111890014 (Sugeng Haribowo)

Pemesanan sekarang dapat anda lakukan Via website : 
Klik disini
 Jasa perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3


Ayo perpanjang SKP keahlian kamu!

Testimoni dari rekan-rekan yang sudah menggunakan jasa kami.
Insya Allah kami Amanah...




Rabu, 20 September 2017

Pembentukan P2K3

PEMBENTUKAN P2K3


Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dibentuk oleh siapa?
Berdasarkan UU no 1 th 1970 pasal 10, ayat 1 dan 2
(1) Menteri Tenaga Kerdja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerdja guna memperkembangkan kerdja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerdja dalam tempat-tempat kerdja untuk melaksanakan tugas dan kewadjiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerdja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.
(Dalam implementasinya, dari perusahaan membentuk team untuk P2K3 yang terdiri dari pengurus dan juga pekerja, kemudian pengesahannya diajukan kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi melalui Dinas Tenaga kerja Setempat)
Manfaatnya apa?
§  Mengembangkan kerjasama bidang K3
§  Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3
§  Forum komunikasi dalam bidang K3(terdiri dari seluruh unsure perusahaan yaitu management dan juga pekerja/pelaksana)
§  Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
§  Menjadi persyaratan mutlak saat akan mengajukan penerapan SMK3 PP no 50 tahun 2012

Apa Fungsi P2K3 ?
1. Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan menjelaskan Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktifitas, Fungsi APD, Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
2. Membantu pengusaha atau pengurus :
§  Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
§  Tindakan koreksi dan alternatif
§  Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
§  Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK
§  Mengembangkan penyuluhan dan penelitian
§  Pemantauan gizi kerja dan makanan
§  Memeriksa kelengkapan peralatan K3
§  Pelayanan kesehatan tenaga kerja
§  Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem.
§  Menyelenggarakan administrasi K3
3. Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja
Agenda apa saja yang harus dimiliki oleh organisasi P2K3 : 
§  Safety meeting
§  Inventarisasi permasalahan K3
§  Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
§  Penerapan norma K3
§  Inspeksi secara rutin dan teratur
§  Penyelidikan dan analisa kecelakaan
§  Pendidikan dan latihan
§  Prosedur dan tata cara evakuasi
§  Catatan dan data K3
§  Laporan pertanggungjawaban
§  Penelitian
§  Promosi K3 dsb

Tips pada saat pengajuan P2K3, apa saja yang harus kita lengkapi?
Berdasarkan pengalaman beberapa kali mengajukan P2K3, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat pengajuan pengesahan P2K3
1.    Surat permohonan pengesahan P2K3 yang ditanda tangani pimpinan tertinggi perusahaan dan cap basah
2.    Foto copy wajib lapor ketenaga kerjaan perusahaan sesuai UU no 7/1981
3.    Foto copy Susunan pengurus P2K3
4.    Foto copy sertifikat Ahli K3 untuk sekretaris P2K3
5.    Foto copy bukti pembayaran premi BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan bulan terakhir
6.    Foto copy JSHK (Jaminan Sosial di Luar jam kerja dalam hubungan kerja)

Note :
-       Jangan lupa membuat serah terima sebagai bukti penyerahan berkas dan minta cap dari disnaker setempat ya
-       Pengesahan P2K3 biasanya paling lambat 14 hari kerja.
-        
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa comment dan share ya….

Jumat, 15 September 2017

Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #2


Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #2
Melanjutkan pembahasan mengenai  penerapan Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian, pada pasal 3 “bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi :
  1. Perencanaan.
  2. Prosedur kerja.
  3. Teknik Bekerja aman.
  4. APD, Perangkat pelindung jatuh, dan angkur.
  5. Tenaga kerja.
pembahasan kali ini kita akan menitik beratkan kepada :
  1. Perangkat pelindung jatuh
  2. Perangkat pencegah jatuh
  3. Perangkat penahan jatuh
Oke..Kita mulai dengan Perangkat pelindung jatuh adalah “suatu rangkaian peralatan untuk melindungi tenaga kerja, orang lain yang berda di tempat kerja dan harta benda ketika bekerja pada ketinggian agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian financial”.
Berikut adalah gambar perangkat pelindung jatuh yang dimaksud
safety net
Safety net
Yang kedua adalah perangkat pencegah jatuh – Suatu rangkaian peralatan untuk mencegah tenaga kerja memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian financial.

Pagar pengaman
toeboard pada scaffolding











Dan yang ketiga perangkat penahan jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mengurangi dampak jatuh tenaga kerja agar tidak cidera atau meninggal dunia.
Full body harness

Shock absorbent pada lanyard

Self Retacting Line (SRL)

Senin, 04 September 2017

Penerapan permenaker NO 09 tahun 2016 tentang ke pekerjaan di ketinggian #1

Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #1
Dalam kegiatan konstruksi, Migas, maupun tambang tidak terlepas dari pekerjaan diatas ketinggian,dan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. oleh karena itu diperlukan pengendalian khusus dan sudah diatur dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian. Bekerja pada ketinggian adalah “kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dipermukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda”
Dalam permenaker No 09 Tahun 2016 pasal 7 disebutkan bahwa “Setiap pengusaha dan / atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan”. Pembatasan area yang dimaksud harus jelas.
Nah…sebelum memasang pembatasan daerahkerja, tentunya kita harus mengetahui pembagian / pembatasan area kerja tersebut.
Pembatasan area kerja tersebut dibagi menjadi tiga kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan pekerja, Yaitu :
  1. Wilayah Berbahaya
Wilayah berbahaya merupakan area yang memiliki tingkat resiko paling tinggi dimana area pada pekerjaan di ketinggian yang terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang secara vertical dan horizontal
Nah…Wilayah berbahaya ini dapat diilustrasikan melalui gambar berikut


  1. Wilayah waspada
Wilayah waspada merupakan area pada pekerjaan di ketinggian yang merupakan area transisi dengan mempertimbangkan clearance area jatuhan material atau peralatan yang digunakan.Wilayah waspada ini juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas pekerjaan.

  1. Wilayah Aman
Wilayah aman merupakan area pada pekerjaan di ketinggian yang terhindar dari kejatuhan benda dan tidak menggangu pekerjaan. Pada wilayah ini siapapun boleh masuk.
pada area 1 dan 2 wajib diberikan pembatasan untuk area kerja tersebut. Pemabatasan yang dimaksud dapat berupa safety line, hard barricade dan juga memasang rambu / Sign peringatan area berbahaya ada pekerjaan di ketinggian. Nah…berikut beberapa peralatan yang dapat digunakan untuk menandai pembatasan lokasi tersebut.

Demikian sedikit ulasan mengenai bahaya pekerjaan di ketinggian dan upaya pengendalian risikonya, semoga dapat bermanfaat.

baca juga : https://sugengharibowo.blogspot.co.id/2017/09/enerapan-permenaker-no-09-tahun-2016.html