Penerapan permenaker No
09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #2
Melanjutkan
pembahasan mengenai penerapan Permenaker
No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian,
pada pasal 3 “bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang
meliputi :
- Perencanaan.
- Prosedur kerja.
- Teknik Bekerja aman.
- APD, Perangkat pelindung jatuh, dan angkur.
- Tenaga kerja.
pembahasan
kali ini kita akan menitik beratkan kepada :
- Perangkat
pelindung jatuh
- Perangkat pencegah
jatuh
- Perangkat penahan
jatuh
Oke..Kita mulai dengan Perangkat
pelindung jatuh adalah “suatu
rangkaian peralatan untuk melindungi tenaga kerja, orang lain yang berda di
tempat kerja dan harta benda ketika bekerja pada ketinggian agar terhindar dari
kecelakaan dan kerugian financial”.
Berikut adalah gambar perangkat pelindung jatuh yang dimaksud
safety net |
Safety net |
Yang kedua adalah perangkat
pencegah jatuh – Suatu rangkaian peralatan untuk mencegah tenaga kerja
memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian
financial.
Pagar pengaman |
toeboard pada scaffolding |
Dan yang ketiga perangkat penahan jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mengurangi dampak jatuh tenaga kerja agar tidak cidera atau meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar