Whatapps

Jumat, 15 September 2017

Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #2


Penerapan permenaker No 09 tahun 2016 tentang K3 pekerjaan di ketinggian #2
Melanjutkan pembahasan mengenai  penerapan Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan pada ketinggian, pada pasal 3 “bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi :
  1. Perencanaan.
  2. Prosedur kerja.
  3. Teknik Bekerja aman.
  4. APD, Perangkat pelindung jatuh, dan angkur.
  5. Tenaga kerja.
pembahasan kali ini kita akan menitik beratkan kepada :
  1. Perangkat pelindung jatuh
  2. Perangkat pencegah jatuh
  3. Perangkat penahan jatuh
Oke..Kita mulai dengan Perangkat pelindung jatuh adalah “suatu rangkaian peralatan untuk melindungi tenaga kerja, orang lain yang berda di tempat kerja dan harta benda ketika bekerja pada ketinggian agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian financial”.
Berikut adalah gambar perangkat pelindung jatuh yang dimaksud
safety net
Safety net
Yang kedua adalah perangkat pencegah jatuh – Suatu rangkaian peralatan untuk mencegah tenaga kerja memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian financial.

Pagar pengaman
toeboard pada scaffolding











Dan yang ketiga perangkat penahan jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mengurangi dampak jatuh tenaga kerja agar tidak cidera atau meninggal dunia.
Full body harness

Shock absorbent pada lanyard

Self Retacting Line (SRL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar