Tahukah anda berapa lama Masa Simpan Limbah B3?
1. PENGERTIAN LIMBAH
Limbah adalah bahan
buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak
dikelola dengan baik. Limbah adalah sisa produksi, baik dari alam maupun hasil
dari kegiatan manusia.
Pengertian tentang limbah :
a)
Berdasarkan
Undang-Undang No. 32/2009 Limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan.
b)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
101/2014 Limbah didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Baca Juga : Pembuatan Dokumen CSMS Gratis
a) Limbah B3 : kelompok limbah yang secara langsung maupun tidak langsung
dapat mencemarkan, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya.
·
Definisi limbah B3
menurut BAPEDAL (1995)
Limbah B3 adalah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat
(toxicity, flammability, reactivity. dan corrosivity) serta konsentrasi atau
jumlahnya tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan
kesehatan manusia.
·
Definisi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah RI NO. 101 Tahun
2014
Limbah B3
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Dokument CSMS Gratis
Limbah B3
dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue
(TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids
(VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta
karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat
mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).
Suatu limbah
digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang
sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak
atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang
termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun
yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses,
dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Berdasarkan
sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
ü
Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki
sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik
yang stabil dan mudah menguap
ü
Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses
koagulasi dan flokulasi
ü
Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses
pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa
lumpur dari hasil proses tersebut
ü
Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan
biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang
dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
(Gambar simbol Limbah B3)
2. Waktu Penyimpanan Limbah B3
Waktu penyimpanan
limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 pada pasal 28,
29, dan 30 yang dapat kita lihat dalam uraian dibawah ini :
Pasal
28
(1)
Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit,
pemegang izin wajib:
a. memenuhi persyaratan lingkungan
hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b.
melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1.
90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang
dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2.
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3
yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3
kategori 1;
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50
kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak
spesifik dan sumber spesifik umum; atau
4.
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah
B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,
c. menyusun dan menyampaikan laporan
Penyimpanan Limbah B3.
(2)
Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
sedikit memuat:
a.
sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
b.
pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
c. Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan
Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang
izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah
B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
(3)
Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.
Pasal
29
(1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3
melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b,
pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib:
a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3,
Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan/atau
b. menyerahkan Limbah B3 kepada pihak
lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pengumpul Limbah B3;
b.
Pemanfaat Limbah B3;
c.
Pengolah Limbah B3; dan/atau
d.
Penimbun Limbah B3.
(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan
Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki:
a. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pengumpulan Limbah B3, untuk Pengumpul Limbah B3;
b. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, untuk Pemanfaat Limbah B3;
c. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Pengolah Limbah B3; dan
d. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Penimbunan Limbah B3, untuk Penimbun Limbah B3.
Demikian
sedikit informasi mengenai masa simpan limbah bahan berbahaya dan beracun. Terimakasih
telah membaca dan semoga bermanfaat.
“MARI KITA BUDAYAKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT”
Sumber :