Whatapps

Kamis, 09 November 2017

Persyaratan penyediaan makan(Kantin)

Persyaratan Kantin Perusahaan (Penyediaan makan)
Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja telah menganjurkan bagi perusahaan yang memiliki 50 – 200 tenaga kerja untuk menyediakan ruang/tempat makan, sedangkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 200 orang, diminta menyediakan kantin. Anjuran ini berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja no. SE.01/MEN/1979 . 
Berikut akan saya coba sharing item-item yang dijadikan bahan pertimbangan dari sisi HSE :
  1. Dokumen legalitas perusahaan, seperti TDP, SIUP, NPWP, HO dan sejenisnya;
  2. Surat rekomendasi dari kantor dinas tenaga kerja setempat, berdasarkan perintah surat edaran Dirjen Bina hubungan ketenagakerjaan dan pengawasan norma kerja no. 86/BW/1989.
  3. Izin usaha;
  4. Sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat;
  5. Sertifikat pelatihan/Kursus hygiene sanitasi pemiliki/pengusaha;
  6. Sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
  7. Hasil laboratorium sampel makanan yang meliputi fisik, kimia, maupun bakteri.
  8. Hasil medical Check Up tenaga penjamah makanan yang meliputi pemeriksaan fisik, darah, urin, Rontgen dan rectal swab. MCU ini dilakukan selama 6 bulan sekali.
  9. Point 3 sampai point 7 diatur oleh kementerian kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan no. 1096 tahun 2011.
Terkait aturan teknis jasa catering, maka peraturan menteri kesehatan diatas telah membagi jasa catering menjadi 3 kelompok yaitu golongan A, B dan C. jasa catering yang mensupply pabrik/industry dikelompokkan kedalam golongan B (lihat pasal 2). Kemudian peraturan menteri kesehatan diatas memberikan guidance kepada pengusaha jasa catering tentang aturan teknis yang harus dipenuhi, sekaligus hal ini bisa dijadikan canteen committee sebagai acuan dalam melakukan inspeksi terhadap jasa catering yang akan/telah bekerjasama dengan tempat kerjanya. Berikut item-itemnnya sesuai dengan jasa catering golongan B :
Persyaratan bangunan meliputi :
  1. Ruang pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur;
  2. Ventilasi cukup dan ada pembuangan ke udara;
  3. Tempat cuci tangan dan cuci peralatan terpisah;
  4. Terdapat minimal 1 buah lemari es yang bersuhu -5oC sampai -10oC untuk penyimpanan bahan makanan;
  5. Pembuangan air kotor dilengkapi dengan grease trap (perangkap lemak) sebelum dibuang ke saluran;
  6. Pertemuan lantai dengan dinding tidak boleh sudut mati, harus melengkung agar mudah dibersihkan;
  7. Terdapat ruang kantor yang terpisah dengan ruangan pengolahan makanan;
  8. Terdapat exhaust fan/hood untuk menangkap asap yang keluar dari dapur dan dibuang melalui cerobong asap;
  9. Semua peralatan makanan sebelum digunakan dibebashamakan dengan larutan caporit atau air panas;
  10. Ruang pengolahan makanan terpisah dengan ruang penyimpanan makanan;
  11. Lokasi catering jauh dari sumber pencemaran, seperti tempat sampah umum, WC umum dan sejenisnya;
  12. Tinggi langit-langit minimal 2,4 meter dari lantai;
  13. Pintu ruangan menggunakan door closer, yang dapat menutup sendiri ketika dibuka;
  14. Pencahayaan ruangan mencukupi;
  15. Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban, kamar mandi atau sejenisnya;
  16. Tempat sampah harus tertutup dan terpisah antara sampah organic dan anorganic.
Tenaga kerja penjamah makanan, meliputi :Memiliki sertifikat kursus sanitasi hygiene;
  1. Melakukan MCU per 6 bulan sekali dan hasilnya dinyatakan fit;
  2. Memakai peralatan/APD untuk melindungi kontak langsung dengan makanan, seperti memakai sarung tangan, head cover, celemek, sendok garpu, sepatu dan sejenisnya;
Tidak melakukan aktivitas atau memakai sesuatu yang dapat menyebabkan pencemaran makanan, seperti merokok, meludah, memakai gelang/perhiasaan selama memasak dan sejenisnya.
Hasil Laboratorium, parameternya adalah :Cemaran kimia pada makanan negative;
  1. Angka kuman Coli 0/gr sampel makanan;
  2. Angka kuman Coli 0 pada peralatan makanan;
  3. Tidak adanya carrier pada penjamah makanan
Penyediaan sample untuk setiap makanan yang disajikan
Selalu ingat juga untuk menyimpan sample setiap jenis makanan yang disajikan, tujuan adalah untuk identifikasi dan analisa laboraturium bila terjadi kejadian keracunan makanan masal.
Sumber : https://www.linkedin.com/pulse/persyaratan-kantin-perusahaan-linda-saraswati-iskandar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar