Persyaratan
Kantin Perusahaan (Penyediaan makan)
Pemerintah melalui kementerian
tenaga kerja telah menganjurkan bagi perusahaan yang memiliki 50 – 200 tenaga
kerja untuk menyediakan ruang/tempat makan, sedangkan bagi perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 200 orang, diminta menyediakan kantin. Anjuran ini
berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja no. SE.01/MEN/1979 .
Berikut akan saya coba sharing
item-item yang dijadikan bahan pertimbangan dari sisi HSE :
- Dokumen legalitas perusahaan,
seperti TDP, SIUP, NPWP, HO dan sejenisnya;
- Surat rekomendasi dari kantor
dinas tenaga kerja setempat, berdasarkan perintah surat edaran Dirjen Bina
hubungan ketenagakerjaan dan pengawasan norma kerja no. 86/BW/1989.
- Izin usaha;
- Sertifikat laik hygiene
sanitasi jasa boga yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat;
- Sertifikat pelatihan/Kursus
hygiene sanitasi pemiliki/pengusaha;
- Sertifikat pelatihan/kursus
hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
- Hasil laboratorium sampel
makanan yang meliputi fisik, kimia, maupun bakteri.
- Hasil medical Check Up tenaga
penjamah makanan yang meliputi pemeriksaan fisik, darah, urin, Rontgen dan
rectal swab. MCU ini dilakukan selama 6 bulan sekali.
- Point 3 sampai point 7 diatur
oleh kementerian kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan no. 1096
tahun 2011.
Terkait aturan teknis jasa catering,
maka peraturan menteri kesehatan diatas telah membagi jasa catering menjadi 3
kelompok yaitu golongan A, B dan C. jasa catering yang mensupply
pabrik/industry dikelompokkan kedalam golongan B (lihat pasal 2). Kemudian
peraturan menteri kesehatan diatas memberikan guidance kepada pengusaha jasa
catering tentang aturan teknis yang harus dipenuhi, sekaligus hal ini bisa
dijadikan canteen committee sebagai acuan dalam melakukan inspeksi terhadap
jasa catering yang akan/telah bekerjasama dengan tempat kerjanya. Berikut
item-itemnnya sesuai dengan jasa catering golongan B :
Persyaratan bangunan meliputi
:
- Ruang pengolahan makanan tidak
boleh dipakai sebagai ruang tidur;
- Ventilasi cukup dan ada
pembuangan ke udara;
- Tempat cuci tangan dan cuci
peralatan terpisah;
- Terdapat minimal 1 buah lemari
es yang bersuhu -5oC sampai -10oC untuk penyimpanan bahan makanan;
- Pembuangan air kotor dilengkapi
dengan grease trap (perangkap lemak) sebelum dibuang ke saluran;
- Pertemuan lantai dengan dinding
tidak boleh sudut mati, harus melengkung agar mudah dibersihkan;
- Terdapat ruang kantor yang
terpisah dengan ruangan pengolahan makanan;
- Terdapat exhaust fan/hood untuk
menangkap asap yang keluar dari dapur dan dibuang melalui cerobong asap;
- Semua peralatan makanan sebelum
digunakan dibebashamakan dengan larutan caporit atau air panas;
- Ruang pengolahan makanan
terpisah dengan ruang penyimpanan makanan;
- Lokasi catering jauh dari
sumber pencemaran, seperti tempat sampah umum, WC umum dan sejenisnya;
- Tinggi langit-langit minimal
2,4 meter dari lantai;
- Pintu ruangan menggunakan door
closer, yang dapat menutup sendiri ketika dibuka;
- Pencahayaan ruangan mencukupi;
- Ruang pengolahan makanan tidak
boleh berhubungan langsung dengan jamban, kamar mandi atau sejenisnya;
- Tempat sampah harus tertutup
dan terpisah antara sampah organic dan anorganic.
Tenaga kerja penjamah makanan,
meliputi :Memiliki sertifikat kursus sanitasi hygiene;
- Melakukan MCU per 6 bulan
sekali dan hasilnya dinyatakan fit;
- Memakai peralatan/APD untuk
melindungi kontak langsung dengan makanan, seperti memakai sarung tangan,
head cover, celemek, sendok garpu, sepatu dan sejenisnya;
Tidak melakukan aktivitas atau
memakai sesuatu yang dapat menyebabkan pencemaran makanan, seperti merokok,
meludah, memakai gelang/perhiasaan selama memasak dan sejenisnya.
Hasil
Laboratorium, parameternya adalah :Cemaran kimia pada
makanan negative;
- Angka kuman Coli 0/gr sampel
makanan;
- Angka kuman Coli 0 pada
peralatan makanan;
- Tidak adanya carrier pada
penjamah makanan
Penyediaan sample untuk setiap makanan yang disajikan
Selalu ingat juga untuk menyimpan
sample setiap jenis makanan yang disajikan, tujuan adalah untuk identifikasi
dan analisa laboraturium bila terjadi kejadian keracunan makanan masal.
Sumber : https://www.linkedin.com/pulse/persyaratan-kantin-perusahaan-linda-saraswati-iskandar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar